Karena itu, jaksa dan majelis hakim tidak boleh gentar dan kehilangan nyali serta menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk mengorek lebih tajam sejauh mana keterlibatannya dan para pihak yang berkepentingan Bank Century itu diselamatkan.
"Jaksa dan hakim tidak boleh puas dan terpaku pada jawaban normatif Boediono, bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan situasi ekonomi yang sedang gawat. Jaksa dan hakim harus menempatkan Boediono sebagai saksi kunci sekaligus aktor intelektual dalam kasus tersebut," kata anggota Timwas Kasus Century DPR, Bambang Soesatyo, beberapa saat lalu (Kamis, 1/5).
Hal ini, jelas Bambang, mengingat keterangan para saksi lain sebelumnya jelas-jelas menunjuk Boediono sebagai faktor penentu yang mendorong terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip atau syarat-syarat dalam pemberian FPJP untuk Bank Century.
Karena itu juga, jaksa dan majelis hakim harus juga mengejar maksud di balik pernyataan Boediono bahwa pihak yang paling bertanggung jawab membengkaknya dana
bailout Bank Century adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); sebuah lembaga yang berdasarkan UU bertanggung jawab langsung ke Presiden.
"Bagi Boediono, kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Budi Mulya menjadi kesempatan utk membela diri. Boediono jangan sampai membuang peluang ini. Ia harus berani mengungkap apa sesungguhnya yg terjadi," ungkap Bambang.
Boediono, lanjut Bambang, harus membuka siapa yng diuntungkan dan bagaimana hubungan pemilik Bank Century itu dengan ring satu kekuasaan. Misalnya, apakah benar pemberian FPJP dan penyelamatan Bank Century dengan menabrak aturan dan UU itu karena ada pesanan dan tekanan, atau tidak.
[ysa]
BERITA TERKAIT: