"Dalam kaitan ini, partai politik perlu memahami bahwa di dalam sistem presidensiil diperlukan penguatan terhadap lembaga kepresidenan agar tidak menjadi bulan-bulanan konflik kepentingan anggota koalisi," kata Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance, Universitas Kristen Satya Wacana (PSAK UKSW) Salatiga, Theofransus Litaay, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 23/4).
Selain itu, katanya, terdapat resiko yang tidak bisa diperhitungkan saat ini berkaitan dengan resiko korupsi politik yang harus dipikul Presiden atas korupsi politik yang dilakukan oleh anggota koalisi. Jika koalisi diisi dengan bagi-bagi kursi kepada partai politik, maka jika terjadi korupsi politik oleh pejabat yang terkait dengan salah satu parpol maka akan melemahkan keseluruhan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap presiden dan kabinet yang dipimpinnya.
"Itulah juga yang dialami oleh pemerintahan masa kepemimpinan Presiden SBY," ungkap Theofransus Litaay.
Karena itu, lanjutnya, pembentukan kerjasama politik, baik yang bernama koalisi maupun bentuk lainnya harus tetap mendukung sistem presidensial dan tidak menyandera presiden dengan kepentingan parpol yang pada akhirnya memunculkan konflik kepentingan dan korupsi politik akibat dari politik transaksional.
"Oleh karena itu penting bagi residen yang baru nantinya untuk di samping membangun kerjasama politik antar partai politik, tetapi membentuk kabinet kerja yang diisi para profesional atau zaken kabinet," demikian Theo.
[ysa]
BERITA TERKAIT: