"Dan Presiden SBY harus segera membuat aturan hukumnya agar semua isi rekomendasi itu dapat ditindaklanjuti. Sementara presiden mendatang harus bebas pelanggaran HAM dan beban masa lalu," kata Koordinator Nasional Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 23/4).
Apa yang disampaikan Budi ini terkait dengan pernyataan Prabowo di depan para purnawirawan bahwa dia siap diklarifikasi soal peristiwa 98
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Projo, Sunggul Sirait, mengingatkan lagi bahwa rekomendasi Pansus itu antara lain membentuk Peradilan Ham Ad-Hoc untuk pelaku penculikan dan pemerintah mengerahkan segala daya upaya untuk mencari 13 aktivis pro demokrasi yang diculik periode 1997-1998. Sementara berdasarkan hasil investigasi, Komnas HAM menyimpulkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa 98.
"Rekomendasi itu dikeluarkan tanggal 30 September 2009, artinya sudah cukup waktu bagi Pemerintahan SBY untuk melaksanakan rekomendasi DPR tersebut dengan membentuk tim independen," jelas Sunggul Sirait .
Apalagi, menurut Sunggul, pada tahun 2013 Wamen Hukum dan HAM Deny Indrayana ke Den Haag Belanda untuk berkonsultasi mengenai pembentukan pengadilan HAM menurut tata cara Hukum Internasional. Markas ICC (International Criminal Court) sendiri terdapat di kota Den Haag Belanda.
"Projo sangat mendukung pernyataan Frans Magniz Suseno yang menyerukan agar Indonesia tidak memilih pemimpin yang tangannya berlumuran darah," demikian Sunggul.
[ysa]
BERITA TERKAIT: