"Aksi pemblokiran yang dilakukan masyarakat merupakan hal yang wajar karena keluhan mereka tidak direspon dengan baik oleh PT KAI," kata anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Hakim, beberapa saat lalu (Jumat, 18/4).
Seharusnya, lanjut Abdul Hakim, evaluasi dilakukan tiap enam bulan sekali sesuai dengan UU. Tapi, pemerintah sepertinya tidak berdaya untuk memberikan saksi apapun kepada PT KAI dan anak perusahaannya PT KCJ.
"Seharusnya, jika terbukti kinerjanya tidak sesuai dengan UU, sanksi teguran sampai pencabutan ijin bisa dilakukan," kata Hakim.
Hakim mengatakan ketepatan jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta merupakan salah satu SPM yang harus dipenuhi oleh PT KAI sebagai penyelenggara sarana kereta sebagaimana diatur dalam UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian dan PM NO.9/2011 tentang SPM kereta. Jika SPM tidak dipenuhi, PT KAI dapat dikenakan sanksi. Apalagi, pemerintah sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 1,2 triliun untuk membayar PSO tahun 2014.
[ysa]
BERITA TERKAIT: