Seorang pengemis meminta-minta kepada pengendara di perempatan Jalan Thamrin, Sarinah, Jakarta, Selasa (1/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengatakan akan menegakkan Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, salah satunya membersihkan Jakarta dari pengemis selambat-lambatnya 2014 mendatang, dinilai banyak kalangan sebagai reaksi sesaat pasca tertangkapnya pengemis yang berpenghasilan Rp 25 juta dalam 15 hari. Buktinya, masih menjamur pengemis di berbagai lokasi bahkan di ruas utama Ibukota. TEDY KROEN/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.