"Sebagaimana pula nama-nama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang lainnya," kata jurubicara Wakil Presiden RI Boediono, Yopie Hidayat, dalam pesan elektronik yang diterima
Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu (Kamis, 6/3).
Namun, lanjut Yopie, sebaiknya semua pihak, termasuk wartawan, tidak menggunakan lompatan logika dan langsung menyimpulkan bahwa seluruh anggota Dewan Gubernur pada saat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum pada saat memutuskan penyelamatan Bank Century.
"Sebagaimana beberapa kali kami sampaikan, dalam memutuskan penyelamatan Bank Century, Pak Boediono semata-mata meletakkan penyelamatan ekonomi negara sebagai satu-satunya pertimbangan, bukan kepentingan pihak manapun, apalagi kepentingan pribadi," jelasnya.
"Pak Boediono juga mengambil keputusan itu berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan dilakukan dengan penuh integritas," tambah Yopie.
Namun jika sebelum, selama proses, maupun setelah keputusan itu dibuat ada pihak mana pun, siapapun, yang secara melawan hukum memanfaatkan keputusan itu untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan orang lain, harus ditindak dengan seadil-adilnya.
"Pak Boediono sejak awal berkomitmen mendukung aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses ini setuntas-tuntasnya," ucap Yopie.
[ald]
BERITA TERKAIT: