Kepemilikan Palyja oleh Pemprov DKI Terhambat Gugatan LBH

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 28 Februari 2014, 01:46 WIB
rmol news logo Gugatan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menghambat langkah Pemprov DKI membeli saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Padahal melalui BUMD, Pemprov DKI Jakarta berencana membeli saham agar bisa dikelola dengan lebih baik.

Dikatakan Jokowi, pembelian saham Playja sengaja diserahkan kepada BUMD dalam hal ini PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sehingga dalam pembelian sifatnya bisnis to bisnis dan Pemprov DKI Jakarta tidak terlibat langsung.

Menurut Gubernur DKI Joko Widodo semua pembelian saham rampung pada Desember 2013. Namun karena ada gugatan maka pembelian saham pun diundur.

"Itu kan b to b kok. Yang mengambil alih kan Jakpro bukan Pemprov," kata Jokowi di Jakarta ( Kamis, 27/2).

"Tapi sudah kita perintahkan untuk ambil secepatnya. Harusnya kemarin Desember, tapi ada persoalan gugatan LBH ke Palyja itu juga perlu dilihat," sambung dia.

Jokowi memastikan PT Jakpro siap mengambil alih pengelolaan air yang berada di bawah Palyja. Selain itu, PT Jakpro juga tengah menyiapkan dari sisi hukum dan keuangan. Pihaknya berjanji secepatnya proses akuisisi tersebut dapat terealisasi, sebab sumber daya air hendaknya dapat dikelola oleh pemerintah.

"Yang namanya sumber daya air yang berkaitan orang banyak lebih baik dikelola dan dimanage oleh pemerintah. Dibeli semua dan secepatnya. Ini dalam proses terus baik sisi hukum, sisi keuangan semua biar dilihat. Tapi itu urusannya Jakpro,  mau membeli tehadap sebuah lembaga tetapi memiliki masalah mestinya harus diselesaikan," tandasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA