Dradjad Wibowo: UU Minerba Tidak Dosa, Salahnya Ada di Birokrasi yang Brengsek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 06 Februari 2014, 16:10 WIB
Dradjad Wibowo: UU Minerba Tidak Dosa, Salahnya Ada di Birokrasi yang Brengsek
Dradjad Wibowo/net
rmol news logo Semangat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah nasionalisme.

Demikian disampaikan ekonom senior, Dradjad Wibowo, dalam diskusi "Apa Kabar Minerba Indonesia dan Perburuhan di 2014" di Black Cat Cafe, Plaza Arcadia, Senayan (Kamis, 6/2). Menurut dia, UU tersebut adalah payung hukum yang berdampak seluruh kontrak karya yang tak adil dan harus diubah.

Tapi ada inkonsistensi pasal-pasal UU Minerba itu sendiri, seperti pasal 169 (a) dan pasal 169 (b) yang jadi pintu masuk semua pemain besar, tapi para pemain baru tak diuntungkan. Bunyinya, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak.

"Padahal, penyusunannya empat tahun dengan mengundang 14 pakar, asosiasi profesi, asosiasi gubernur dan LSM bahkan pemerintah daerah dan perguruan tinggi," terang Dradjad.

Dia pastikan, roh UU itu juga sesuai garis reformasi yang jadi garis perjuangan tokoh reformasi Amien Rais, agar sumber daya alamnya tidak dikeruk habis-habisan.

Semangat UU ini juga, supaya ada nilai tambah di dalam negeri seperti ketika RI mengelola industri kayu lapis yang merajai seluruh dunia. Tapi kisah sukses itu tak dijaga dan akhirnya terjadi pembohongan.

"UU 4/2009 adalah batu pijakan yang semua poinnya sudah betul, kecuali pasal 169. UU ini bukan hak inisiatif DPR tapi dari pemerintah. Artinya, kalau pemerintah sudah usulkan berarti ketika UU diketok seharusnya semua sudah dijalankan," kata mantan anggota Komisi XI DPR ini.

"Salahnya di birokrasi brengsek ini yang akhirnya implementasinya berantakan semua," tambah dia kesal.

Dradjad tegaskan, semestinya UU ini dilanjutkan dengan debirokratisasi, pemangkasan perizinan dan lainnya. Tapi hal itu tidak dilakukan dan terjadi kesenjangan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA