Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyerahkan laporan akhir hasil perhitungan (LHP) Bank Century kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/12).
Hadi Poernomo menjelaskan, pihaknya membagi dua kerugiaan negara dalam kasus Century ini.
Pertama, proses penggelontoran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century, sebesar Rp 689.39 miliar. Dan
kedua, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sebesar Rp 6,7 triliun. Menurutnya, angka kerugian negara dalam skandal Bank Century tidak berubah lantaran pemberian FPJP dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik melanggar ketentuan.
WAHYU SABDA KUNCAHYO/RMOL
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.