Bangunan Liar Pinggir Kali Cideng Dibongkar

Diharapkan Mampu Mengurangi Dampak Banjir

Minggu, 01 Desember 2013, 10:28 WIB
Bangunan Liar Pinggir Kali Cideng Dibongkar
ilustrasi
rmol news logo Guna meminimalisir banjir di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan antisipasi dengan menertibkan bangunan liar yang memakai sebagian bantaran kali.

Beberapa bangunan liar yang dibongkar dilakukan di dekat kawasan Kali Citarum, di jalan inspeksi Kali Kanal Banjir Barat dekat pompa air Kali Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak 250 bangunan liar pun dibongkar oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP).

Salah satu warga yang rumahnya dibongkar, Suroso menyatakan, bangunan rumahnya memang ilegal dan tidak memiliki surat-surat. “Ya nggak apa-apalah kalau ditertibkan, saya pun sudah tinggal selama 10 tahun di kawasan itu, dan memang nggak punya surat resmi,” ungkap Suroso pasrah.

Meski demikian, Suroso tetap mengaku bingung akan pindah kemana setelah gubuknya dibongkar oleh petugas Satpol PP. “ Paling nanti mendirikan terpal untuk berlindung sementara, atau nyari kontrakan lain,” curhatnya.

Pria asal Tegal, Jawa Tengah ini pun mengungkapkan, kawasan tersebut memang sudah sering dibongkar oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Bahkan menurutnya, memang sudah ada sosialisasi sebelum pembongkaran bangunan liar miliknya.

“Iya, saya setuju-setuju saja dengan program pemerintah, tetapi perlu relokasi bagi warga yang kurang mampu. Udah lima kali dibongkar-bongkarin sama pemerintah. Tapi, dibangun lagi. Harusnya ada relokasi walaupun kami ini warga liar, kasihanilah kami, Pak Gubernur,” keluhnya.

Sebelumnya, di kawasan yang berseberangan dengan Kali Banjir Kanal Barat itu memang banyak berjejer ratusan bangunan liar, yang ukurannya sekitar 3 x 2 meter,  hingga memakan bantaran kali sekitar 3 meter. Sehingga lebar bantaran kali yang seharusnya mencapai 5 meter, kini hanya mencapai 2 meter.

Kebanyakan warga di kawasan tersebut memang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal mereks udah menghuni kawasan tersebut selama puluhan tahun mereka. Bangunan liar itu banyak digunakan untuk tempat tinggal dan berjualan.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Yadi Rusmayadi menuturkan, pihaknya mengerahkan 100 personel Satpol PP Jakarta Pusat saat melakukan pembongkaran kali ini. “Penertiban berlangsung lancar. Bahkan, banyak pemilik bangunan yang ikut membongkar sendiri bangunannya,” ucapnya.

Kepala Sudin Pekerjaan Umum (PU) Jalan Jakarta Pusat Maryana menambahkan, setelah selesai penertiban dan pembersihan, pihaknya segera mengerjakan pembuatan jalan. “Nanti kita akan hotmix jalannya, panjangnya kurang lebih 1 kilometer. Rencananya dalam waktu satu bulan akan selesai semuanya,” tuturnya.

Sedangkan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan, keberadaan ratusan bangunan liar tersebut melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan menyebabkan kawasan itu terkesan kumuh dan semrawut.

“Aparat kecamatan dan Satpol PP Jakarta Pusat telah memberikan sosialisasi sebelum melakukan pembongkaran,” terangnya.

Karena sebagian besar dari ratusan bangunan yang didominasi gubuk tersebut merupakan bangunan liar, pihaknya tidak akan memberikan uang pengganti kepada para pemiliknya. “Yang mereka tempati itu jalan umum. Jadi tidak ada uang pengganti apa pun. Kami sudah berdialog sebelumnya dengan para pemilik bangunan,” ungkapnya.

Tanpa Surat Kepemilikan, Langsung Dibongkar

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengindikasikan, salah satu penyebab beberapa titik banjir di Jakarta, disebabkan banyaknya saluran penghubung seperti kali dihambat dan ditutupi bangunan liar.

Bentuknya pun bervariasi, termasuk bangunan seperti gubuk-gubuk liar atau kios-kios. “Itu juga mempengaruhi kecepatan aliran air hujan masuk ke saluran penghubung. Banyak sekali saluran penghubung selain ditutupi bangunan, juga terputus alirannya ke sungai,” terang Ahok —sapaan akrab Basuki.

Akibatnya, banyak saluran air yang tidak pernah sampai ke sungai. Karena di ujungnya, harusnya jadi embung, ditutupi orang, ditutupi bangunan warteg-warteg. Ditambah banyaknya sampah yang dibuang sembarangan ke kali.

Karena itu, kata bekas Bupati Belitung Timur ini, Pemprov DKI telah membongkar bangunan-bangunan di atas saluran penghubung. “Kondisi ini terjadi selain diakibatkan pertumbuhan penduduk, juga dikarenakan perubahan tata ruang dan banyaknya bangunan liar yang dibangun di pinggir-pinggir sungai,” ucapnya.

Dikatakan Ahok, proses pembersihan bangunan liar di pinggir kali tergolong ruwet. Solusinya adalah, tanah warga akan dibeli. Namun jika tidak punya surat kepemilikan, akan langsung dibongkar. “Kalau beli, ya berarti harus ganti rugi.Tapi kalau tidak ada surat,  langsung bongkar. Banyak bangunan yang berdiri tanpa izin misalnya ruko-ruko, restoran, dan rumah-rumah. Saat ini pemerintahannya fokus terlebih dahulu kepada bangunan liar yang ada di pinggir kali.

Ia pun menegaskan, yang terpenting saat ini adalah normalisasi sungai dan waduk. Siapapun yang tinggal di sekitar wilayah itu akan dibongkar.

Senada dengan Ahok, Gubernur DKI Jakarta Jokowi Widodo menuding, tidak tegasnya penegakan hukum mengakibatkan masyarakat bertindak semena-mena dan melanggar peraturan. Hal tersebut terjadi bertahun-tahun tanpa solusi, sehingga menjadi suatu kewajaran.  “Ini masih mending, ada jalan inspeksinya meski cuma berapa ratus meter. Memang tak boleh ada rumah di bantaran atau pun kali,” ujarnya.

Masih banyaknya bangunan liar di Jakarta, terutama yang didirikan di atas lahan hijau, bertentangan dengan salah satu program yang akan dibuatnya, yakni memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) di ibu kota.

“Jika bangunan liar kita tertibkan, jelas banyak sekali manfaatnya. Mulai dari ruang hijau yang semakin terbuka, hingga mencegah kebakaran maupun banjir,” ucap politisi PDIP ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA