Wakil Rektor UI Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Oktober 2013, 10:22 WIB
Wakil Rektor UI Kembali Diperiksa KPK
tafsir nurchamid/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, kembali memeriksa Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi, Tafsir Nurchamid, terkait kasus korupsi dalam pengadaan dan instalasi Tekhnologi Informatika (IT) di Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia, Jakarta.

"(Tafsir) Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, beberapa saat lalu (Kamis, 17/10).

Tiba pukul 09.45 WIB tadi, Tafsir terlihat mengenakan kemeja putih. Tidak ada komentar yang diberikan oleh Tafsir saat tiba di gedung KPK.

Selain Tafsir, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Arun Prakarsa Inforindo Ismail Yusuf, dan Direktur UTama PT Reptec Jasa Solusindo Darsono.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka. Tafsir diduga terlibat dalam penggelembungan harga proyek senilai Rp 21 miliar itu. Tafsir dinilai  melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA