Dahlan Iskan Dukung Kebijakan Transaksi Timah Batangan Melalui BKDI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 09 Oktober 2013, 17:03 WIB
Dahlan Iskan Dukung Kebijakan Transaksi Timah Batangan Melalui BKDI
dahlan iskan/net
rmol news logo Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan bahwa PT Timah Tbk (TINS) mendukung sepenuhnya Permendag Nomor 32 Tahun 2013 yang mewajibkan transaksi timah batangan melalui Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI).

PT Timah tidak akan melakukan pembelian timah batangan dari smelter karena transaksi harus dilakukan di bursa (BKDI).

Pernyataan itu disampaikan Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan menyusul terbitnya surat edaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ditujukan untuk para eksportir terdaftar timah.

Surat edaran bertanggal 13 September 2013 itu bertujuan mendorong peningkatan keanggotaan BKDI dengan memberikan sejumlah fasilitas kepada perusahaan yang belum menjadi anggota BKDI.

Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah melalui kerjasama dengan PT Timah, dimana PT Timah siap membeli putus timah batangan dari smelter yang gagal mengekspor timah karena kualifikasinya tidak sesuai dengan standar BKDI.

Menurut Dirut PT Timah Sukrisno, terkait dengan pola kemitraan dengan smelter seperti itu, PT Timah masih menunggu payung hukum dari Gubernur Bangka Belitung.

Sukrisno menambahkan, konsep kerja sama dengan smelter seperti itu adalah business to business sehingga prinsipnya saling menguntungkan. Namun, sebelum kerja sama dilakukan, smelter tersebut harus bisa menunjukkan asal-usul dari bijih timah atau timah batangan tersebut.

"Harus ada sertifikat dari Surveyor Indonesia atau Sucovindo. Kalau tidak ada sertifikat tersebut, kami tidak bisa melakukan kerja sama,” tegas dia dalam keterangan tertulis, Rabu, (9/10).

Hal serupa juga disampaikan Dahlan dalam pesan singkatnya. Dahlan menegaskan bahwa timah yang diperdagangkan harus diperiksa oleh surveyor sehingga jelas asal-usulnya. Jadi tidak mungkin PT Timah membeli biji timah atau timah batangan hasil jarahan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA