"Penyerahan gugatan akan dilakukan Senin, 9 September 2013," tulis keterangan pers Gerakan Dua Derajat yang diterima redaksi, Minggu (8/9).
Dikatakan, dasar gugatan adalah rumusan perubahan iklim sebagaimana disebut UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32/2009 dan Peraturan Presiden No 61/2011 tentang Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Dalam dua aturan tersebut dipahami bahwa perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
"Situasi tersebut dialami oleh masyarakat Riau, dan menjadi dasar gugatan. Riau saat ini menghadapi bencana banjir minimal satu kali dalam satu tahun, belum lagi kekeringan dan kenaikan suhu. Sepanjang 30 tahun terakhir, Riau saat ini mengalami suhu tertinggi yakni 37 Derajat Celsius," tulis Gerakan Dua Derajat.
Kondisi tersebut semakin buruk dengan berlangsungnya berbagai bentuk penghancuran, yakni konversi hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit dan perkebunan kayu skala besar. Belum lagi penebangan dan pembakaran hutan.
"Ini semua memicu banjir lumpur, sehingga para petani sulit bertani dan berkebun. Â Di sisi lain, asap dari proses pembakaran hutan mengganggu kesehatan masyarakat dengan hadirnya sejumlah penyakit pernapasan," begitu penjelasan lain Gerakan Dua Derajat.
[dem]
BERITA TERKAIT: