"Penangguhan penahanan penting dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan. Sebentar lagi lebaran, sebagai seorang mualaf dia (Hercules) perlu diberi kesempatan melewati hari Fitri bersama keluarganya," kata pengamat politik Sugiyanto di Jakarta, Minggu (4/8).
Selain itu, pertimbangan lain untuk menangguhkan penahanan terhadap Hercules adalah karena dia baru bebas menjalani masa hukuman di Polda. Penyidik tidak perlu khawatir Hercules akan melakukan perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sebagaimana disyaratkan perundangan.
"Hercules tidak mungkin melakukan itu semua. Di kasus terdulu dia taat pada proses hukum," imbuh Sgy, panggilan Sugiyanto.
Sgy tegaskan penangguhan penahanan terhadap Hercules bukan bermaksud mempengaruhi proses hukum yang dijalankan kepolisian. Hal itu dilakukan semata-mata alasan kemanusiaan. Kewenangan kepolisian untuk menerima atau menolak penahanan.
"Tim kuasa hukum Hercules perlu menyampaikan penangguhan penahanan dengan komunikasi yang baik ke pihak kepolisian," sarannya.
Dihubungi terpisah, sekretaris GRIB Jakarta Utara, Hendraning Cipta, menilai penangguhan penahanan untuk alasan kemanusiaan sudah tepat. Dia katakan hal tersebut perlu dilakukan dengan alasan keadilan. Ada banyak orang yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga ditahan misalnya Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang.
"Kita sangat mendukung usulan penangguhan penahanan atas pertimbangan kemanusiaan," katanya.
[dem]