Ketua Umum FUJB, Habib Ibrahim Lutfi Alatas mengatakan, pemusnahan miras tersebut selain merusak kesehatan fisik dan jiwa manusia, juga berdampak buruk pada berbagai sendi kehidupan. Bahkan akibat miras, pelakunya sering mengganggu ketertiban, bahkan meningkatkan kriminalitas.
"Sudah seharusnya pemerintah daerah dan aparat-aparat yang berwenang melakukan pengawasan dan kemudian menertibkannya," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8).
Menurut Habib Lutfi, jika terjadi pelanggaran hukum terkait dengan peredaran minuman keras, masyarakat harus secepatnya melaporkan kepada pihak berwajib. Dia juga mengapresiasi Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono selaku pejabat yang memimpin pemusnahan minuman keras se Jakarta.
"Mestinya kegiatan ini terus-menerus dilakukan, jangan hanya pas mau Lebaran saja, setelah lebaran juga harus dilanjutkan," urai dia seperti tertulis dalam keterangan persnya.
Seperti di ketahui, hasil operasi penertiban minuman keras di wilayah Jakarta sejak tanggal 5 hingga 30 Juli 2013 berhasil merazia hampir 15.000 botol minuman keras. DI Jakut sebanyak 2.001 botol, Jaksel 1.708 botol, Jaktim 1.521 botol, dan Jakpus 836 botol.
Sisanya diperoleh dari razia Polres sebanyak 6.027 botol dan razia Satpol PP Pro DKI sebanyak 2.086 botol. FUJB juga mengapresiyasi kasat provinsi. Atas apa yg sudah di lakukannya selama ini.
[dem]