Tiga terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, saat menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan tahanan Lapas Cebongan dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman dari Oditur Militer, di Pengadilan Militer II-11 Jogjakarta, Rabu (31/7). Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman 12 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto dengan hukuman 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas kemiliteran. Terdakwa serta penasehat hukum akan menyampaikan pledoi pada Rabu 14 Agustus 2013. GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.