Tuntutan Terdakwa Kasus Cebongan

Kamis, 01 Agustus 2013, 09:58 WIB
Tuntutan Terdakwa Kasus Cebongan
Tiga terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, saat menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan tahanan Lapas Cebongan dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman dari Oditur Militer, di Pengadilan Militer II-11 Jogjakarta, Rabu (31/7). Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman 12 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto dengan hukuman 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas kemiliteran. Terdakwa serta penasehat hukum akan menyampaikan pledoi pada Rabu 14 Agustus 2013.  GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA