Mantan Bupati Buol Kembali Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Juli 2013, 10:23 WIB
Mantan Bupati Buol Kembali Dipanggil KPK
amran batalipu/net
rmol news logo . Setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa lalu (30/7), mantan Bupati Buol Amran Batalipu pun dijadwalkan untuk diperiksa kembali pada hari ini.

Hari ini (31/7), Tim Penyidik KPK akan memeriksa terpidana suap terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Buol itu sebagai saksi untuk tersangka Totok Lestyo, mantan Direktur Hardaya Inti Plantation.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk TL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi (31/07).

Bupati Buol sebelumnya sudah divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim tipikor menganggap dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 3 Milliar dari PT Hardaya Inti Plantation terkait pengurusan HGU.

Selain memanggil Bupati Buol, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana lainnya dalam kasus ini yakni Siti Hartati Murdaya.

Pada 4 Februari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara, serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan tahanan kepada Hartati Murdaya karena Hartati terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu sebesar Rp 1 miliar melalui Financail Controller PT HIP Arim dan Rp 2 miliar melalui General Manager Supporting PT HIP Sulawesi Tengah Yani Ansori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, selain Bupati Amran, dan Pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya, KPK hingga saat ini juga telah menetapkan status tersangka kepada dua orang lainya. Kedua tersangka yaitu , General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA