Inilah Mengapa Penerimaan Pajak dari Sektor Migas Sangat Minim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 05 Juli 2013, 09:33 WIB
Inilah Mengapa Penerimaan Pajak dari Sektor Migas Sangat Minim
ilustrasi/ist
rmol news logo . Penerimaan pajak dari sektor pertambangaan memang sangat minim.

Hal ini, selain disebabkan karena ada kemungkinan 60 persen perusahaan Tambang tak bayar pajak, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, juga karena terdapat inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan pajak penghasilan minyak dan Gas Bumi (PPh Migas) dan perhitungan Bagi Hasil Migas.

"Sehingga pemerintah kehilangaan penerimaan minimal sebesar Rp 2,35 triliun," kata Direktur Investigasi Dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra),  Uchok Sky Khadafi, beberapa saat lalu (Jumat, 5/7).

Kedua, lanjut Uchok, juga karena kurangnya kordinasi atas pencatatan dan penagihaan atas PPh Migas yang tidak dapat memastikan kelengkapan dan keakuratan penerimaan PPh Migas yang menjadi Hak pemerintah

Jadi, dengan minimnya pendapatan dari pajak Migas ini, kata Uchok, sudah selayaknya DPR menevaluasi terhadap kenerja Dirjend Pajak. Dan, kinerja Dirjend pajak bisa diukur dari tinggi atau rendahnya pendapatan negara.

"Kalau pendapatan negara rendah, maka lebih DPR mendorong agar dirjend Pajak untuk dimundurkan saja, dan menggantinya dengan Dirjend pajak yang bisa meningkatkan pendapatan pajak dari pertambangaan," demikian Uchok. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA