Hal ini, selain disebabkan karena ada kemungkinan 60 persen perusahaan Tambang tak bayar pajak, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, juga karena terdapat inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan pajak penghasilan minyak dan Gas Bumi (PPh Migas) dan perhitungan Bagi Hasil Migas.
"Sehingga pemerintah kehilangaan penerimaan minimal sebesar Rp 2,35 triliun," kata Direktur Investigasi Dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, beberapa saat lalu (Jumat, 5/7).
Kedua, lanjut Uchok, juga karena kurangnya kordinasi atas pencatatan dan penagihaan atas PPh Migas yang tidak dapat memastikan kelengkapan dan keakuratan penerimaan PPh Migas yang menjadi Hak pemerintah
Jadi, dengan minimnya pendapatan dari pajak Migas ini, kata Uchok, sudah selayaknya DPR menevaluasi terhadap kenerja Dirjend Pajak. Dan, kinerja Dirjend pajak bisa diukur dari tinggi atau rendahnya pendapatan negara.
"Kalau pendapatan negara rendah, maka lebih DPR mendorong agar dirjend Pajak untuk dimundurkan saja, dan menggantinya dengan Dirjend pajak yang bisa meningkatkan pendapatan pajak dari pertambangaan," demikian Uchok.
[ysa]
BERITA TERKAIT: