"Gita lebih takut menghadapi gugatan Amerika Serikat ke WTO ketimbang melindungi petani, nelayan, pekebun, peternak serta segenap rakyat Indonesia," ujar Sekjen Kiara, Abdul Halim, mewakili aliansi Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme dan Imperialisme (Gerak Lawan), Kamis (4/7).
Diungkap Abdul Halim, pada Januari 2013 Pemerintah Amerika Serikat menggugat Pemerintah Indonesia ke Mekanisme Penyelesaian Sengketa WTO alias Dispute Settlement Mechanisme karena mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang dianggap terlalu protektif dari masuknya produk holtikultura. Padahal, aturan pembatasan hortikultura ini dikeluarkan setelah Indonesia diserbu berbagai komoditas pertanian murah terutama produk hortikultura seperti bawang putih dan kentang dari Amerika, Australia, Kanada, serta Cina terkait implementasi penuh Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang menghantam keras petani kecil dan keamanan pangan (food safety) rakyat Indonesia.
Senada dengan itu, pemerintah Indonesia juga menerima tuduhan pemberian subsidi udang dari Koalisi Industri Udang Amerik Serikat (COGSI/Coalition of Gulf Shrimp Industries) melalui Departemen Perdagangan Amerika Serikat. Petisi berjudul "Petitions for the Imposition of Countervailing Duties on Certain Frozen Warmwater Shrimp from the People’s Republic of China, Ecuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand and the Socialist Republic of Vietnam" tertanggal 28 Desember 2012 itu menuduh Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah paket subsidi kepada pelaku usaha budidya udang di Indonesia, termasuk secara serampangan menuduh pemerintah memberikan subsidi kepada pembudidaya skala kecil. Padahal, menjadi keharusan negara untuk memastikan akses program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat produsen skala kecil bagi petani, nelayan, pekebun, peternak dan lainnya.
Merespon gugatan Amerika Serikat, kata dia, Menteri Gita bukannya bertahan untuk petani kecil namun justru merevisi ketentuan pembatasan impor hortikultura ini melalui Permendag No 16 tahun 2103 dengan memberlakukan pengaturan perijinan impor satu pintu guna memudahkan aliran impor barang masuk, mengurangi komoditas, pos tariff dan kuota.
Dalam konteks ini pula yang hendak dipromosikan oleh Kementerian perdagangan saat berlangsungnya KTM WTO ke 9 di Bali bulan Desember mendatang. Hal ini ditandai juga dengan keengganan RI mendukung proposal anggota G33 dalam perundingan WTO. Ke-46 negara anggota G33 saat ini tengah mendesak dihapusnya pembatasan subsidi untuk stok pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani kecil di negaranya. Namun yang terjadi justru sebaliknya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Perdagangan mengatakan akan mencoba menjembatani polarisasi Amerika Serikat dengan anggota G33 dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali.
"Pilihan yang diambil ini semakin menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang tidak berpihak pada rakyatnya," tutup Abdul Halim.
Gerak Lawan terdiri dari Indonesia for Global Justice (IGJ), Bina Desa, Serikat Petani Indonesia (SPI), Solidaritas Perempuan (SP), Aliansi Petani Indonesia (API), Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS), Climate Society Forum (CSF), Koalisi Anti Utang (KAU), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Institut Hijau Indonesia (IHI), Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA).
Lalu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI Jakarta), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Serikat Buruh Indonesia (SBI), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Universitas Al-Azhar Indonesia (Dosen Hubungan Internasional), Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia (AEPI), Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI) dan Migrant Care.
[dem]