"Supaya ada payung hukumnya. Payung hukumnya yang tertinggi kan Perda," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota, Jakarta, Selasa (2/7).
Namun, bila Perda belum ada, lanjut Ahok, sementara pihaknya akan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum MRT. Pergub yang dimaksud yakni terbitan Gubernur DKI Fauzi Bowo dengan nomor 167/2012 pada Oktober 2012 tentang ruang bawah tanah.
"Lanjut dong. Karena sudah ada Pergub sebagai payung hukum. Itu kan dari pusat soalnya MRT, beda kan sudah lebih tinggi," ujarnya pula.
Ahok mengatakan, pembangunan MRT tetap membutuhkan Perda untuk persiapan tata ruang kota nantinya.
"Kita harus butuh biasanya. Kita kan mau siapkan perda tata ruang disitu dimasukin," ujar Ahok.
[wid]