Kata Ahok, MRT Tetap Jalan Meski Tanpa Perda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 Juli 2013, 19:37 WIB
Kata Ahok, MRT Tetap Jalan Meski Tanpa Perda
MRT JAKARTA/IST
rmol news logo Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah menanti dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) untuk menyelesaikan proyek pembangunan transportasi massal, Mass Rapid Transit (MRT).

"Supaya ada payung hukumnya. Payung hukumnya yang tertinggi kan Perda," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota, Jakarta, Selasa (2/7).

Namun, bila Perda belum ada, lanjut Ahok, sementara pihaknya akan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum MRT. Pergub yang dimaksud yakni terbitan Gubernur DKI Fauzi Bowo dengan nomor 167/2012 pada Oktober 2012 tentang ruang bawah tanah.

"Lanjut dong. Karena sudah ada Pergub sebagai payung hukum. Itu kan dari pusat soalnya MRT, beda kan sudah lebih tinggi," ujarnya pula.

Ahok mengatakan, pembangunan MRT tetap membutuhkan Perda untuk persiapan tata ruang kota nantinya.

"Kita harus butuh biasanya. Kita kan mau siapkan perda tata ruang disitu dimasukin," ujar Ahok.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA