Kejaksaan Dinilai Kriminalisasi Kasus Indosat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 20 Juni 2013, 21:54 WIB
rmol news logo Dakwaan Kejaksaan Agung terhadap mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto, dinilai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, AM Fatwa, sebagai upaya kriminalisasi. Fatwa menyesalkan kejaksaan yang tidak mempertimbangkan klarifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Saya memberikan dukungan moril terhadap Indar, karena pribadi tidak yakin dia bersalah," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (20/6).

Lebih jauh Fatwa menambahkan, kasus korupsi yang dituduhkan kepada Indar Atmanto berdasarkan laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK adalah hal sumir. Sementara itu, putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan karena kasus Indosat-IM2 berpengaruh terhadap iklim industri dan investasi telekomunikasi, serta menyangkut hajat banyak orang di Indonesia.

Yenni menilai jaksa tidak menangani kasus secara profesional karena semua komponen menyatakan kejaksaan memaksakan perkara Indosat-IM2 dan terhadap kejanggalan, sehingga dicurigai ada kelompok tertentu yang memanfaatkan masalah ini.

Seperti diketahui, pihak kejaksaan menuntut Indar 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Subsider enam bulan kurungan penjara, serta menuntut pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada Indosat dan IM2. Denny AK diketahui terlibat kasus pemerasan terhadap PT Indosat, bahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 16 bulan penjara terhadap Denny AK terkait kasus tersebut, beberapa waktu lalu.

Akibat tidak ada kepastiaan hukum itu, Fatwa khawatir kasus hukum yang menjerat Indar akan berdampak terhadap pertumbuhan investasi telekomunikasi di Indonesia.v Indar dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, karena terlibat menandatangani kerjasama penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

Kasus Indosat dan IM2 dinilai merugikan keuangan negara karena IM2 tidak membayar "up font fee", yakni penggunaan pita spektrum frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio sebesar Rp 1,358 triliun.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA