Demikian disampaikan Bupati Kutai Timur Isran Noor ketika berbicara di Jiayou Indonesia 2013 yang diselenggarakan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPI) di Tiongkok di Ying Jie Exchange Hall, Peking University (Sabtu pagi, 25/5).
"Otonomi daerah harus dimaknai sebagai
transfer of decision makin process secara administratif maupun kewenangan lain dalam pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumberdaya ekonomi dan sumberdaya alam nasional serta lokal secara berkeadilan," ujar Isran Noor yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Isran Noor juga mengingatkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah adalah amanat dari UUD 1945 yang secara konstitusional maupun legal diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
"Melalui otonomi yang luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI," demikian Isran.
[dem]