Kuasa Hukum warga Buaran, Antoni mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam kasus sengketa ini. Bahkan, ditemukan beberapa sertifikat dan girik palsu.
"Warga berharap masalah ini segera diselesaikan dengan baik. Sebab warga sudah tinggal lebih dari 30 tahun. Mereka juga memiliki KTP dan Kartu Keluarga dari lurah setempat," terang Antoni.
Rencana eksekusi rencananya akan dilaksanakan pekan ini. Minggu (19/5) kemarin, warga juga sempat meblokir Jalan Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Mereka menolak penggusuran tersebut.
Sementara itu salah seorang warga, Haji Muhamad Rifai dengan tegas keberatan terhadap rencana penggusuran lahan mereka.
"Ada temuan bukti. Ada indikasi PBB palsu, dan stempel palsu," terang Rifai.
Rifai juga menyesalkan pihak GCK telah menuduh warga menduduki lahan miliknya.
"GCK merasa mempunyai lahan hektar atas tanah itu. Kami dituduh tidak miliki izin," protes Rifai.
[wid]