Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Kabur, Propam Harus Periksa Petinggi Ditreskrimum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 20 Mei 2013, 21:09 WIB
Tersangka Kabur, Propam Harus Periksa Petinggi Ditreskrimum
rmol news logo Ketua Presidium Indonesia Police Wacth (IPW), Neta S. Pane, membenarkan dugaan polisi ceroboh dalam penanganan tersangka kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan, SW.

SW yang sempat ditahan di Polda Metro Jaya, dikabarkan melarikan diri dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Neta, semestinya polisi menahanannya, karena tersangka mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun. "Saya heran, ada apa sebenarnya dengan polisi sehingga memberikan toleransi yang membahayakan pekerjaan?" tanya Neta kepada wartawan, Senin (20/5).

Akibat pemberian toleransi yang tinggi dari penyidik, katanya, tersangka pun menjadi tidak kooperatif. Terbukti tersangka tidak datang saat kasusnya sudah P21 dan dia akan diserahkan ke kejaksaan.

Sekarang ini, kata Neta, sudah tidak ada tawar-menawar lagi. Penyidik harus memburu dan menangkap tersangka untuk segera diserahkan ke kejaksaan.

Neta juga menduga ada sesuatu hal yang dimainkan petinggi di Ditreskrimum. Jadi, sepertinya perlu diperiksa atasannya oleh  propam, untuk menyelidiki, kenapa tersangka tidak ditahan padahal unsur menahannya sudah cukup kuat.

"Pemeriksaan propam terhadap penyidik perlu dilakukan agar para penyidik lainnya tidak menyalahgunakan diskresi yg mereka miliki dalam menangani sebuah perkara atau ceroboh dalam menggunakan diskresi yang mereka miliki," demikian Neta. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA