Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkara Safersa Segera Disidangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 07 Mei 2013, 17:33 WIB
Perkara Safersa Segera Disidangkan
Safersa Yusana Sertana/ist
rmol news logo . Korban dugaan percobaan pemerkosaan, Safersa Yusana Sertana bisa sedikit bernapas lega. Kasusnya yang sudah menggantung setahun akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Agung. Jaksa kini tinggal menunggu pihak penyidik Polda Metro Jaya menyenyerahkan tersangka dan barang bukti untuk diproses ke pengadilan.

"Kasus Dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barbuk oleh penyidik," kata Kasi Humas Kejati DKI Jakarta, Albert kepada wartawan, di Jakarta,  Selasa (7/5).

Kapan akan ada penyerahan tersangka, Albert menegaskan hal itu sudah menjadi ranah polda.

"Kapan pun mereka siap. Yang penting sudah P-21, tinggal ditahap dua kan. Tinggal tanya ke Polda. Kalau sudah diserahkan kita langsung ke pengadilan," tambah dia.

Safersa Yusana  melaporkan dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2012 lalu dengan tersangka Sanusi Wiradinata. Pelaporan dilakukan di hari yang sama pada kejadian dimana pada hari itu ketika hendak berangkat bekerja dari apartemennya di Sudirman.

"Saat menunggu lift itu, tiba-tiba tersangka datang dan menyeret saya dengan paksa ke kamar yang bersebrangan dengan unit miliknya. Kemudian dengan makian dan kata-kata yang bernada mengancam, menghina, tersangka juga menganiaya dan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap saya," kata wanita asal Sukabumi ini mengisahkan kejadian.

Safersa dengan tersangka dulu adalah sepasang kekasih yang putus di tengah jalan. Namun tersangka ternyata tidak menerima lalu mencoba melakukan tindakan keji terhadap dirinya. Menurut Safersa, kejadian tersebut merupakan puncak dari tindakan-tindakan tersangka sebelumnya yang mengancam, mengintimidasi, dan meneror saya dan keluarga melalui pesan singkat.

Sayang, kasusnya sudah hampir genap setahun tak kunjung tuntas. Padahal, alat bukti yakni hasil visum dan rekaman CCTV yang didukung dengan keterangan 3 saksi di TKP sangat kuat. Ditambah pelaku juga diciduk oleh polisi di tempat kejadian. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA