"Hari ini saya mengugat hasil KLB di Bali. Karena KLB di Bali cacat dan tidak sah, KLB yang penuh dengan kebohongan, tekanan dan melukai demokrasi," ujar Tri Dianto.
Tri menjelaskan, KLB Demokrat adalah rekayasa. Buktinya, dalam buku acara KLB dituliskan nama SBY dengan jabatan ketua umum. Bahkan, dalam buku acara ditulis salah satu agenda, 'Sambutan kawanbin/Ketum Partai Demokrat oleh Bapak. DR. Susilo Bambang Yudhoyono.' "Padahal buku acara tersebut dibagikan sebelum acara. Ini kan rekayasa," tegasnya.
Karena itu, menurutnya, KLB Demokrat di Bali abal-abal yang memaksakan SBY jadi ketua umum, dengan menekan calon-calon supaya tidak maju. Tak hanya tekanan kepada para calon, hak asasinya untuk maju pada KLB juga dilanggar.
"Malah mensandera saya dan ini suatu pelanggaran. KLB yang penuh rekayasa karena banyak pelanggaran dan KLB di Bali adalah kudeta secara santun," kesalnya.
Karena merasa dirugikan tidak diizinkan masuk ke dalam KLB, Tri melayangkan tuntutan kerugian material sebesar Rp. 15 juta untuk biaya transportasi dan akomodasi selama di Bali dan imaterial sebesar Rp. 99.999.999.
Selain SBY, mantan Ketua Umum DPC Partai Demokrat Cilacap ini juga menggugat Stering Commitee Kongres Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (tergugat II) dan Organizing Commitee Max Socapua (tergugat III). Ibas dan Max termasuk digugat karena berperan merumuskan persidangan dan bidang materi.
Dalam gugatan yang terdaftar dalam nomor 183/PDT.G/2013/PNJKT.PST tersebut, loyalis Anas Urbaningrum ini juga menggugat Menteri Hukum dan HAM dan Komisi Pemilihan Umum. Kedua lembaga itu diminta tidak menerima struktur DPP baru dan Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Demokrat.
[zul]
BERITA TERKAIT: