Eza Gionino Jalani Sidang Perdana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 April 2013, 17:29 WIB
Eza Gionino Jalani Sidang Perdana
EZA GIONINO/IST
rmol news logo Pesinetron Eza Gionino akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (Rabu, 3/4) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Ardina Rasti.

Eza didakwa melakukan tindakan penganiayaan secara berulang-ulang terhadap korban dalam waktu yang berbeda-beda. Eza yang pernah beradu akting dengan Ardina dalam beberapa FTV ini dikenakan pasal 351 (1) dan 335 (1) KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Sejak mendekam di balik jeruji pada 30 Januari 2013 lalu, Eza kerapkali membantah segala macam tudingan yang ditujukan padanya. Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan dirinya bersalah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap sang mantan pacar.

Di sepanjang persidangan, senyum tak pernah lepas dari wajah Eza. Dia mengaku tak kaget ketika mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya dakwaan yang sama juga pernah dibacakan sewaktu Eza menjadi tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA