Karena itu, tidak perlu mengembangkan wacana, apalagi ingin berkonsultasi ke KPU soal apakah pengajuan Daftar Caleg Sementara (DCS) bisa ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) ketua umum mengingat Anas Urbanigrum sudah mengundurkan diri.
"Demokrat itu dilahirkan sebagai partai azas dan taat aturan. Oleh karenanya jangan bermain di wilayah abu-abu," jelas Ketua DPC Partai Demokrat Purworejo Abdullah kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 5/3).
"Dalam hal pengajuan DCS, agar tidak membuat persoalan dan tanda tanya serta kekhawatiran seluruh kader, maka pemilihan Ketum definitif melalui KLB adalah jalan keluar yang paling aman," sambungnya.
Abdullah mengaku sampai saat ini belum tahu akan memilih siapa yang akan menjadi ketua umum kalau Kongres Luar Biasa (KLB) digelar. "Belum tahu, karena kandidatnya belum munculkan?" ungkapnya diplomatis.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: