Hotasi Nababan (kanan) mendapat ciuman dari ayahnya S.A.E Nababan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, (Selasa 19/2). Hotasi divonis bebas oleh Majelis Hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. PATRARIZKI SYAHPUTRA/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.