PETISI KONSTITUSI

Arta Razak Cs: Melengserkan Anas Urbaningrum adalah Tindakan Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 15 Februari 2013, 23:01 WIB
Arta Razak Cs: Melengserkan Anas Urbaningrum adalah Tindakan Inkonstitusional
ilustrasi
rmol news logo Menjelang Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang akan digelar hari Minggu mendatang (17/2) di Jakarta, suhu politik di tubuh Partai Demokrat semakin panas.

Sejumlah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, misalnya, menerbitkan Petisi Pemuda Demokrat Penegak Konstitusi untuk menghadapi manuver kelompok diduga keras hendak menggusur Anas Urbaningrum dari kursi ketua umum partai itu.

Mereka dengan tegas mengingatkan bahwa ketua umum partai itu adalah produk konstitusi yang diputuskan dalam Kongres II Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. Dengan demikian, melengserkan Anas Urbaningrum dari jabatan ketua umum adalah tindakan inkonstitusional.

"Ketum Anas Urbaningrum hanya dapat diganti melalui Kongres sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART partai," ujar Ketua DPC Buol, Arta Razak, ketika dihubungi Rakyat Merdeka Online, Jumat malam (15/2).

Selain Arta Razak, petisi itu juga ditandatangani Ketua DPC Pasaman Barat, Yulianto, dan Ketua DPC Dharmasraya, Masrigi.

Mereka juga menolak dan bahkan mengutuk keras berbagai upaya yang memaksakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang tidak sesuai AD/ART.

"Jika dalam Rapimnas tanggal 17 Februari nanti ada kondisi yang mengarah pada tindakan inkonstitusional, maka kami akan walk out dan melakukan pressure massa untuk menggagalkan acara tersebut," ujar Arta Razak lagi.

Selain itu, mereka juga meminta Majelis Tinggi Partai yang dipimpin SBY mengembalikan pelaksanaan organisasi kepada DPP yang dipimpin Anas Urbaningrum. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA