"Kasusnya sedang didalami, penyidik telah mencari informasi keberadaan
tokobagus.com," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif, di Jakarta, Senin.
Sufyan mengatakan bahwa anggota kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola
tokobagus.com guna mengungkap pembuat iklan penjualan bayi senilai Rp10 juta per orang tersebut.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru menuturkan, informasi penjualan bayi telah meresahkan masyarakat. Meskipun belum menerima laporan, Audie menyatakan bahwa penyidik tetap menyelidiki peredaran informasi penjualan bayi tersebut.
"Penyidik menyelidiki sejak informasi itu beredar melalui media massa karena penjualan bayi merupakan tindak pidana," ujar Audie.
Sebelumnya, situs
tokobagus.com memasang iklan penjualan dua bayi berusia 18 bulan seharga Rp 10 juta setiap bayi dengan akun bernama Farkhan. Pihak pengelola laman tokobagus.com telah melaporkan informasi yang meresahkan seluruh pihak tersebut.
[ant/wid]