Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera menelusuri asal muasal harta kekayaan mantan Menpora Andi Mallarangeng setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang."Kemudian harus ditelusuri harta kekayaan Andi Mallarangeng. Kan dia dinyatakan korupsi. Ada nggak aliran ke dia. Setelah itu alirannya kemana lagi," ujar pengamat hukum Yenti Garnasih kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 10/12).
Karena itu menurutnya, kalau bicara tentang aliran dana terkait Hambalang, mestinya KPK segera menjerat Andi Mallarangeng dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi tidak cukup hanya pakai UU Tindak Pidana Korupsi. "Tapi harus dua UU. Mestinya, koruptor yang ditangani KPK, sejak awal itu langsung dijerat dengan dua UU ini agar bisa cepat mengembangkan," ungkapnya.
Karena dengan menggunakan konsep follow the money, akan ketahuan nanti kemana saja aliran dana proyek Hambalang tersebut. "Setelah diterima yang bersangkutan ini, uangnya kemana? Kemana uang itu," tandasnya.
Menurutnya, KPK salah kalau berpikir akan menyelesaikan dahulu kasus korupsi baru masuk ke pasal money loundering. "Ada pelaku-pelaku tertentu yang masuknya bukan dari korupsi. Justru dari Pencucian Uang. Kemungkinan kena juga korupsinya," tandas dosen Universitas Trisakti ini.
Soal menguak aliran dana proyek Hambalang ini, KPK sendiri sudah memberi sinyal penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Bisa saja seperti (kasus) Wa Ode Nurhayati. Bisa dikombinasikan dengan TPPU," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kemarin. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: