“Cabut Badan Hukum Greenpeaceâ€, “Kemenkum HAM Jangan Banci Libas LSM Asing, “Selamatkan Ekonomi Bubarkan Greenpeaceâ€, dan “RUU Ormas Harus Batasi LSM Asingâ€. Begitu antara lain bunyi spanduk yang dibentangkan ratusan demonstran yang mendatangi Kementerian Hukum dan HAM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin siang tadi (19/11).
Massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Buruh Mahasiswa Ganyang Imperialisme Asing (Bergerak) mendesak Kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin itu segera menindak tegas LSM asing, termasuk Greenpeace, yang terang-terangan melanggar hukum Indonesia
“Kemenkum HAM jangan plin-plan bersikap dan tidak usah menutup-nutupi data yang diminta masyarakat terkait AD/ART, penyandang dana, status hukum dan hak serta kewajiban Greenpeace," ujar Koordinator Bergerak Rudy Gani dalam orasinya.
Rudy mengkritik Menteri Amir Syamsuddin kelihatannya enggan menjawab pertanyaan mengenai status hukum Greenpeace.
Lembaga yang punya kantor pusat di Belanda itu dinilai arogan karena berani mengangkangi hukum Indonesia. Hingga kini Greenpeace tidak mendaftarkan diri di Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri. Greenpeace juga telah dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan dana masyarakat. Selain itu Greenpeace juga menerima dana asing dan menikmati dana judi.
Selain membentangkan poster dan spanduk, demonstran juga menggelar aksi teaterikal yang menampilkan pemeran waria dan vampire untuk menggambarkan sikap pemerintah Indonesia yang lemah dan kelakuan Greenpeace menghisap darah.
Keinginan demonstran bertemu Menteri Hukum dan HAM tidak terpenuhi. Rudy dan kawan-kawannya hanya diterima staf Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Rahmat, yang didampingi Kepala Humas Kemenkum HAM Martua Batubara.
Menurut informasi yang dimiliki Rahmat sejauh ini, Greenpeace belum terdaftar di Kemenkum HAM. Meski begitu, Rahmat juga mengatakan akan mengecek kembali informasi yang dia miliki itu.
Adapun Martua Batubara mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban atas pertanyaan yang pernah disampaikan Rudy Cs mengenai status hukum Greenpeace.
Di akhir pertemuan, seorang waria menyerahkan karangan bunga dan dua ekor "ayam sayur" kepada perwakilan Kemenkum HAM yang menggambarkan "kelamin ganda" status hukum Greenpeace dan kelemahan pengawasan terhadap LSM asing.
Di sisi lain, Dirjen AHU Aidir Amin Daud yang dihubungi wartawan, mengaku tidak tahu apakah Greenpeace telah terdaftar atau belum. Meskipun Greenpeace terdaftar, katanya, bukan berarti Greenpeace kebal hukum dan dapat melanggar aturan. KAlau itu yang terjadi, sanksi pasti akan diberikan kepada Greenpeace, termasuk sanksi pembubaran. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: