SBY Tak Jalankan Rekomendasi Pansus, DPR Harus Gunakan Hak Interpelasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 24 Oktober 2012, 16:16 WIB
SBY Tak Jalankan Rekomendasi Pansus, DPR Harus Gunakan Hak Interpelasi
sby/ist
rmol news logo Hingga kini, Presiden SBY masih mengabaikan empat rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mengenai kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Karenanya, DPR harus menggunakan hak inrterpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai masa depan rekomendasi ini.

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Orang Hilang Indonesia, Mugiyanto dalam jumpa pers di ruang wartawan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).

"DPR harus menggunakan hak dan kewenangannya sesuai dengan UUD 1945, yakni hak interpelasi," katanya.

DPR, sambung Mugiyanto, juga harus menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan lembaga negara agar Presiden SBY mempercepat jalannya rekomendasi.

Ada empat rekomendasi yang diputuskan Panitia Khusus (Pansus) kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Rekomendasi tersebut adalah; Presiden SBY dan institusi pemerintah terkait untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc.

Selain itu, Presiden SBY harus melakukan pencarian terhadap 13 (tiga belas) orang korban yang masih hilang, Presiden SBY harus merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan Presiden SBY harus meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA