Rencana Pertamina Menaikkan Harga Elpiji Non Subsidi Sulit Terealisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 07 Oktober 2012, 16:29 WIB
Rencana Pertamina Menaikkan Harga Elpiji Non Subsidi Sulit Terealisasi
RMOL. Rencana PT Pertamina menaikan harga elpiji non subsidi 12 kilogram tahun depan sulit terealisasi dan tidak akan disetujui pemerintah dan DPR.

Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mengatakan, rencana kenaikan harga akan sulit kesampaian walapun Pertamina menyampaikan alasan harus menanggung kerugian sekitar Rp 5 triliun pertahunnya.

"Pemerintah dan elit politik di Senayan tidak akan memberi restu agar harga elpiji 12 kg dinaikan. Itu kebijakan kurang populer," katanya kepada wartawan, Minggu (7/10).

Untuk diketahui, harga keekonomian elpiji saat ini Rp 12.000 per Kg dan Pertamina masih menjualnya Rp 5.600 per kg.

Kondisi itu, kata dia, membuat Pertamina terpaksa memonopoli bisnis elpiji 12 Kg. Padahal, potensi bisnisnya sangat besar sekitar 900 juta kg per tahun dengan omzet penjualan sekitar Rp 10 triliun. Untuk meminimalkan kerugian itu, kata dia lagi, dengan menggalakkan penjualan elpiji non subsidi yang selama ini sudah ada di masyarakat yakni produk ease gas, blue gas dan my gas.

Pertamina harus mewajibkan agen-agen elpiji memasarkan produk tersebut minimal 5 persen dari volume penjualan elpiji  12 kg dan 50 kg yang mereka pasarkan.

"Itu mampu menekan sekitar 5 persen kerugiannya atau mampu menghemat kerugian sekitar Rp 500 miliar pertahun," katanya.

Selain itu, harus ada insentif kepada agen penjual elpiji dengan memberi margin yang lebih tinggi. Sosialisasi dan promosinya ke masyarakatnya juga perlu digalakan.

"Presiden serta jajaran kabinetnya termasuk para petinggi pemerintahan lainnya harus memberikan contoh menggunakan elpiji non subsidi. Dengan pemerintah tidak mendukung itu, maka sikap ini bertentangan dengan kebijakan pengurangan subsidi energi," tandasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA