Miranda S. Goeltom: Saya Yakin Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 September 2012, 10:45 WIB
Miranda S. Goeltom: Saya Yakin Bebas
miranda s goeltom
rmol news logo Persidangan Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom memasuki babak akhir. Hari ini (Kamis, 27/9) bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia BI itu akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sebelum memasuki ruang persidangan, kepada wartawan Miranda mengatakan sangat yakin dirinya akan lepas dari jeratan hukum. Wanita yang hadir mengenakan terusan warna krem dibalut baju tahanan KPK itu tetap yakin bahwa dirinya tak bersalah.

"Saya yakin (bebas). Kan kalian lihat sendiri fakta persidangan ini," kata Miranda.

Nampak, Miranda juga sempat bersenda gurau dengan dua cucunya. Dia kerap mencium kedua cucunya yang hadir. Anak serta koleganya Miranda pun tampak hadir dalam persidangan cek pelawat dengan agenda pembacaan vonis.

Saat ini, sidang sudah dimulai, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu nampak tenang menyimak Hakim membacakan surat putusannya.

Sejak 26 Januari 2012, Miranda telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI. Miranda pun telah ditahan KPK sejak awal Juni lalu.

Miranda diduga bersama Nunun Nurbaetie membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004.

Miranda Swaray Goeltom dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September lalu. Penuntut Umum menilai Guru Besar FE UI tersebut telah terbukti secara sah melakukan suap ke sejumlah anggota DPR RI Komisi IX periode 2004-2009 terkait pemenangannya sebagai sebagai DGS Bank Indonesia. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA