Acara digelar satu hari di Grand Hotel Candi, Semarang, dan dimulai tadi pagi (Selasa, 18/9).
Dalam Rakor tersebut, hadir Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin; Sekda Provinsi Jateng mewakili Gubernur Jateng, Prabowo MM; Bupati Blora, Joko Nugroho; unsur pimpinan Kapolda Jateng, Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi.
Pada acara itu, Menkumham berharap apa yang sudah dicapai selama ini harus diartikan sebagai proses yang tidak pernah berhenti, dan semangat bekerja untuk berprestasi.
"Jangan sampai hanya slogan," seru Menkumham, Amir Syamsudin, tadi pagi, seperti tertulis dalam rilisnya.
Dijelaskan Amir, Rakor Dilkumjakpol (Pengadilan Tinggi, Kementerian Hukum, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah) sebagai tindak lanjut Rakor Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementrian Hukum, Kejaksaan, dan Polri) di tingkat pusat pada 2010.
"Pada Mei 2010, telah dikeluarkan keputusan bersama tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," jelas Amir.
Pada kesempatan itu, mantan Sekjen DPP Demokrat itu juga mengutarakan, akhir-akhir ini kasus-kasus kecil telah mendapat perhatian publik. Contohnya termuat di media, kasus pencurian sendal jepit di Palu, kakao di Jambi dan sebagainya. Kasus-kasus semacam ini telah meredupkan segala prestasi yang sudah dilakukan, seolah hukum itu tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
"Apakah kita tetap seperti ini terhadap pidana ringan atau ada formula tertentu yang lebih manusiawi. Untuk menyikapi harapan masyarakat, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma 02/2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP," jelas Amir.
Amir berharap, dengan adanya Perma 02/2012 yang ditindaklanjuti dengan nota kesepakatan bersama dapat menjadi akselerasi awal yang baik dalam mencapai tujuan dan cita-cita yang ingin memberikan suatu rasa keadilan bagi masyarakat luas,
"Sehingga kita mendapatkan solusi terbaik dari persepsi yang menyatakan bahwa keadilan itu tidak menyentuh orang-orang kecil dan masyarakat tingkat bawah," tandas Amir.
Rakor diikuti 196 unsur Pengadilan Tinggi Jateng, Kemenkumham, Kejati dan Kepolisian di jateng.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jateng, Muqowimul Aman, menegaskan, penyelenggaran ini untuk mewujudkan tata peraturan dalam sistem peradilan pidana dan mewujudkan keadilan masyarakat.
[ald]
BERITA TERKAIT: