Jimly Asshiddiqie: Penyidik Independen KPK Harus Diperbanyak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 23 Agustus 2012, 10:45 WIB
Jimly Asshiddiqie: Penyidik Independen KPK Harus Diperbanyak
Jimly Asshiddiqie
rmol news logo Wacana pembubaran Pengadilan Tipikor atau perubahan UU 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor pun mengemukan kembali, setelah KPK menangkap dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang pada 17 Agustus 2012 lalu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim non karir tidak dapat jadi jaminan untuk mengatasi rasa tidak percaya publik kepada hakim.

"Kuncinya dunia hakim harus diperbaiki dari sistem yang ada," kata Jimly kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Kamis, (23/8).

Selanjutnya, seperti sudah sering dibicarakan,  memang terbukti bahwa pengadilan Tipikor tidak perlu terlalu banyak dikaitkan dengan PN di seluruh Indonesia.

"Pengadilan cukup per wilayah saja," jelas pakar Tata Negara ini.

Dan yang terpenting menurut dia adalah, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen harus diperbanyak.

"Bukan (penyidik) perbantuan," tambahnya [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA