Permintaan KPK agar Nunun Bayar Rp 1 M Ditolak PT DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Agustus 2012, 15:53 WIB
Permintaan KPK agar Nunun Bayar Rp 1 M Ditolak PT DKI Jakarta
nunun nurbaetie
rmol news logo Upaya banding Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Salah satu poinnya, mengenai permintaan kepada Nunun Nurbaetie untuk membayarkan uang sebesar Rp 1 milliar ke negara.

"Dalam memori bandingnya, KPK meminta kepada majelis hakim banding agar klien kami (Nunun) membayar Rp 1 miliar kepada negara. Akan tetapi majelis hakim tingkat banding tidak mengabulkan sehingga klien kami tidak diwajibkan membayar Rp 1 miliar," kata  Ina Rachman, salah satu pengacara Nunun saat dihubungi wartawan (Rabu, 22/8).

Atas putusan banding tersebut, Ina menjelaskan bahwa apa yang selama ini tertulis dalam dakwaan tidak benar. Dengan kata lain, dakwaan atas Jaksa KPK di perkara kliennya kabur dan mengada-ada.

"Ibu (Nunun Nurbaeti) dituduh pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini. Sekarang yang harus mengembalikan uang itu adalah penerima suap. Itu artinya penerapan pasal tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) aneh dan mengada-ada," ujarnya.

Ditambahkan Ina, saat ini kliennya sendiri dalam keadaan sehat dalam menjalani masa tahanannya di rutan pondok bambu. Kliennya, hanya tinggal menunggu dan menghitung waktu bebas atau kepulangannya dari tahanan.


“Beliau sudah menjalani delapan bulan di rutan (rumah tahanan),” tukas Ina.

Berita ini sekaligus meluruskan berita sebelumnya yang menyebutkan bahwa banding diajukan oleh Nunun.

Putusan majelis hakim PT DKI Jakarta 33/PID/TPK/2012/PT.DKI yang dikeluarkan pada 26 Juli 2012 itu menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pada tahap pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara ditambah Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.

Majelis hakim Tipikor juga memutuskan bahwa uang Rp 1 miliar yang diperoleh Nunun Nurbaetie dari pencairan 20 lembar cek perjalanan, tidak disita negara. Menurut majelis hakim, penyitaan uang itu tidak tepat karena posisi Nunun dalam kasus suap cek perjalanan ini adalah sebagai pemberi suap. Uang hasil pencairan cek senilai Rp 1 miliar itu selayaknya berada dalam penguasaan Nunun selaku pemberi cek perjalanan. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA