Sebanyak 532 surat tilang kendaraan dikeluarkan Polda Metro Jaya selama malam takbiran (Sabtu 18/8) sampai Lebaran hari pertama, Minggu (19/8).
"Sudah 532 kendaraan yang kita tilang serta sebanyak 419 teguran. Jumlah ini mulai dari malam takbiran hingga Minggu. Barang bukti yang disita seperti 173 SIM, 355 STNK dan kendaraan roda dua tiga unit," ucap Budiyanto, seperti dikutip dari JakartaBagus.com.
Wilayah yang paling banyak mendapatkan surat tilang adalah wilayah Jakarta Timur 305; Jakarta Barat 15 surat tilang; Jakarta Selatan 12 tilang. Sementara untuk wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara tidak ada yang ditilang.
Begitu juga untuk wilayah Tanggerang Kota sebanyak 77 tilang; Tanggerang Kabupaten 21 tilang. Bekasi sebanyak Kota 82 tilang, sedangkan untuk Depok, Bandara, dan Pelabuhan Tanjung Priok nihil.
"Kendaraan yang kita tilang seperti sepeda motor, kendaraan pribadi, angkutan umum, metromini, bus," papar Budiyanto. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: