Demikian disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh P. Daulay kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (17/8).
"Pemerataan nikmat kemerdekaan yang diperlukan setidaknya meliputi tiga bidang fundamental. Pertama, pemerataan dalam bidang ekonomi. Saat ini, kesenjangan sosial masih cukup besar di tengah-tengah masyarakat. Akses terhadap modal dan kesempatan berusaha hanya dimiliki oleh segelintir orang saja. Mereka yang dapat dikategorikan sejahtera secara ekonomi jumlahnya sangat terbatas. Belum lagi, akses terhadap kepemilikan tanah sangat tidak adil," katanya.
Bayangkan, sambungnya, ada satu keluarga atau korporasi yang memiliki lahan seluas 2 juta hektar. Sementara di lain pihak terdapat puluhan juta rakyat yang tidak memiliki tanah sejengkal pun. Ini adalah bentuk kesenjangan yang paling menyedihkan. Seolah pemilik negeri ini hanya sekitar 200 sampai 300 orang saja.
"Kedua, pemerataan dalam bidang partisipasi politik. Berkembangnya demokrasi di Indonesia ternyata tidak berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat. Para politisi dan pengambil kebijakan kelihatannya masih berkutat pada pemenuhan kepentingan pribadi dan partai politik masing-masing. Di lain pihak, otonomi daerah justru memicu lahirnya raja-raja kecil dan segenap kroninya di daerah-daerah. Akibatnya, kesempatan untuk tampil dan terlibat dalam panggung politik hanyalah milik segelintir orang saja. Ironisnya, penyelenggaraan pemerintahan ternyata masih sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme," jelasnya.
Masih kata Saleh, ketiga adalah pemerataan dalam bidang pembangunan. Setelah 67 merdeka, kue pembangunan ternyata masih lebih banyak dinikmati oleh masyarakat yang hidup di kawasan Barat Indonesia. Sementara, rakyat yang hidup di kawasan Timur kelihatannya masih tertatih-tatih dalam membangun daerahnya. Walau persoalan ini adalah persoalan lama, namun kelihatannya pemerintah belum serius untuk membagi kue pembangunan secara merata.
"Momentum peringatan hari kemerdekaan yang dirayakan hari ini semestinya dijadikan sebagai momentum pemerataan nikmat kemerdekaan. Para politisi dan pengambil kebijakan di negeri ini sudah sepatutnya memikirkan bagaimana agar setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan. Selain itu, jika ada aturan perundang-undangan yang melanggengkan praktik ketimpangan, harus segera diamandemen demi kepentingan rakyat yang lebih luas," pintanya.
Kalau mau jujur, terdapat puluhan aturan perundang-undangan yang tidak adil. Sebagian diantaranya justru didesain untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Aturan perundangan-undangan seperti ini harus dihapuskan karena bertentangan dengan tujuan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.
[arp]
BERITA TERKAIT: