Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemerintah tentang sengketa kewenangan lembaga negara dalam pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara bersifat final. Itu artinya, pembelian saham perusahaan tambang tersebut oleh pemerintah harus melalui persetujuan DPR.
"Bagaimanapun MK putusannya sifatnya final dan mengikat," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di ruang kerjanya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (2/8).
Menurut politisi PDIP ini, karena Hakim Konstitusi tidak bulat dalam memutuskan pandangnnya, dipastikan akan ada tarik-menarik. Meski begitu, menututnya, karena permohonan sudah ditolak sementara pemerintah ingin membeli lagi, sebaiknya pemerintah segera mengajukan permohonan ke DPR.
"Ini biasa saja. Jadi kalau pemerintah mau beli saham Newmont, ajukan saja ke DPR. Tak perlu dipolemikkan. Betul tidak pemerintah inginkan saham (Newmont)," tanyanya.
Masih mungkin nggak rencana pembelian saham Newmont ini dibahas di RAPBN 2013?
"RAPBN 2013 masih ada. Dana PIP (Pusat Investasi Pemerintah)-nyakan ada," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam memutuskan penolakan atas gugatan pemerintah, dari sembilan Hakim Konstitusi, terdapat empat hakim konstitusi berbeda pendapat. Yaitu Harjono, Maria Farida, Achmad Sodiki dan Ahmad Fadli, dan Sumadi. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.