Sebab, Misbakhun dulu mengundurkan diri sebagai anggota DPR dari Fraksi PKS, bukan karena diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPR RI.
"Yang kami pahami, Misbakhun mengundurkan diri. Dari awal tidak ada pemberhentian," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mustafa Kamal (Sabtu, 28/7).
Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Misbakhun, terdakwa kasus Bank Century yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Misbakhun sebelumnya divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menilai Komisaris PT Selalang Prima itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam pencairan letter of credit dari Bank Century.
Di tingkat kasasi putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Hakim menyatakan dia terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putusan PK untuk Misbakhun sendiri sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Hakim dalam PK tersebut yaitu Hartijo Al Kausar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa.
[dem]