Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak merasa tersindir dengan peringatan Presiden SBY agar para menteri yang tidak bisa membagi waktu antara bekerja di kementerian dan di partai politik untuk mundur.
"Tidak. Karena menteri kami bekerja dengan baik. Bisa membagi waktu antara kewajiban sebagai menteri dan sebagai pejabat partai," ujar Jurubicara DPP PPP M. Arwani Thomafi kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 23/7).
Di Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB) ini, ada dua menteri yang berasal dari PPP. Yaitu, Menteri Agama Suryadharma Ali yang merupakan ketua umum partai berlambang kabah tersebut. Dan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz.
"Dan persoalan jabatan menteri dirangkap dengan partai politik secara konstitusi tidak ada masalah. Sudah ada gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) juga, (tapi) ditolak," sambung Arwani.
Tak hanya itu, menurut Sekretaris Fraksi PPP ini, peringatan Presiden SBY tersebut juga tidak hanya ditujukan kepada menteri yang berasal dari partai. Tapi, semua menteri darimana pun asalnya.
"Saya pikir pernyatan Presiden itu lebih sebagai perintah presiden kepada seluruh menteri, baik yang ada di partai politk maupun di luar parpol untuk meningkatkan kinerjanya dan tidak terpengaruh oleh gonjang politik saat ini sampai 2014 nanti di akhir masa jabatan menteri," jelasnya.
Meski begitu, anggota Komisi V DPR ini mengatakan Presiden yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Makanya, pilihan mundur atau tidak, tentu akan sulit dijawab oleh menteri.
"Ya kalau hemat saya, pilihan itu ada pada presiden dalam konteks kabinet. Karena dalam konsteks kabinet, yang punya hak prerogatif presiden. Presiden bisa mengevaluasi seluruh kegiatan menteri. Untuk memberikan pilihan kepada menteri apakah mundur atau bertahan, tentu merupakan satu hal yang sulit," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: