"Untuk sementara tidak ada," ujar anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Syarief Hasan di sela-sela acara HUT Ke-8 GARANSI sekaligus Deklarasi Kewirausahaan Mandiri di Istora Senayan Jakarta (Senin, 16/7)
Selama ini Hartati Murdaya didampingi Patra M Zein untuk menghadapi kasusnya. Patra tak lain adalah Ketua Biro Investigasi dan Analisis Departemen Pemberantasan
Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat.
Namun ditegaskan Syarief Hasan, pendampingan hukum oleh Patra itu bukan sebagai 'garansi' dari partainya.
"Itu tidak dibiayai oleh partai," tandas dia.
Kasus Hartai sendiri pertama kali mencuat saat petugas KPK berhasil menangkap tangan Yani Anshori yang tak lain adalah Manajer PT Hardaya, hendak menyuap Bupati Amran pada 26 Juni 2012. Pada saat itu Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peran Hartati dalam suap itu adalah memerintahkan Anshori untuk memberikan "upeti" kepada Amran untuk pelancaran terbitnya HGU perkebunan perusahaan milik Hartati yang ada di Palu. Upeti yang digunakan untuk pengruusan itu sebesar Rp 3 miliar.
[dem]
BERITA TERKAIT: