SUBSIDI BBM JEBOL

Jangan Persempit Ijin Penyaluran BBM Non Subsidi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 08 Juli 2012, 16:13 WIB
Jangan Persempit Ijin Penyaluran BBM Non Subsidi<i>!</i>
dewi aryani/ist
RMOL. Penyalur BBM non subsidi harus resmi dan memiliki ijin usaha yang sah. Tapi harusnya tidak dipersempit prosesnya di kementerian ESDM. Semestinya Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) yang  memiliki kewenangan dalam memberikan ijin, karena fungsi BPH Migas melakukan distribusi dan pengawasan.

Begitu ditegaskan anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani dalam keterangannya yang diterima redaksi (Minggu, 8/7). Hal itu disampaikan dia terkait kembali jebolnya anggaran subsidi BBM tahun ini.

"Harusnya BPH Migas paham betul siapa yang layak diberi ijin. Kementerian ESDM bisa melakukan kontrol dan investigasi sebagai pembanding," katanya.

Lebih lanjut, Dewi mengatakan, pengaturan terhadap kegiatan penyaluran BBM non subsidi harusnya berdasarkan demand location dan power of supply sehingga peraturan yang dibuat sifatnya solutif.

Sebelumnya, bekas Koordinator Staff Ahli Komisi VII DPR RI yang juga bekas rektor UKI, Profesor Tunggul K Surait mengatakan, jebolnya kembali BBM subsidi tahun ini karena pemerintah belum maksimal dalam mempromosikan penjualan BBM non subsidi. Apalagi, aturan penjualannya sekarang ini masih tumpang tindih dengan BBM non subsidi.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, seharusnya kegiatan penyaluran BBM non subsidi diperlakukan berbeda dengan kegiatan penyaluran BBM subsidi karena transaksi perdagangannya mengacu pada harga internasional serta mekanisme perdagangan yang umum berlaku di pasar. Seharusnya, kata dia, pemerintah membuat kebijakan yang mampu melahirkan peningkatan penjualan bensin non subsidi dan kebijakan tersebut harus bersifat solutif dan bukannya malah menjadi penghambat.

Ketua Umum Asosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBBMI) Jojok Moedjijo mengatakan, kendala utama penyaluran BBM non subsidi adalah dilarangnya penyalur untuk jadi agen lebih dari satu BU-PIUNU. Ini sama dengan mengkebiri peluang pemasaran BBM non subsidi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA