Bekas Koordinator Staff Ahli Komisi VII DPR Profesor Tunggul K Sirait mengatakan, jebolnya kembali BBM subsidi tahun ini karena pemerintah belum maksimal dalam mempromosikan penjualan BBM non subsidi. Apalagi, aturan penjualannya sekarang saja masih tumpang tindih dengan BBM non subsidi.
Supaya dapat menjamin kelancaran pendistribusian BBM non subsidi di seluruh wilayah Indonesia, seharusnya kegiatan penyaluran BBM Tertentu diatur dalam Permen tersendiri jangan digabung.
Ia mengatakan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 tahun 2011 soal penyaluran BBM tidak bisa menjamin tercapainya sasaran kelancaran pendistribusian BBM tertentu dan BBM non subsidi.
"Sebaiknya dalam Permen yang mengatur penyaluran non subsidi, tidak ada lagi aturan-aturan yang menghambat atau yang memperpanjang proses birokrasi," kata bekas Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu saat ditemui di Jakarta (Minggu, 8/7).
Malah harusnya, menurut dia, aturan tersebut lebih mendorong badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU) menjalankan usahanya, sehingga pendistribusian BBM non subsidi berjalan lancar.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, seharusnya kegiatan penyaluran BBM non subsidi diperlakukan berbeda dengan kegiatan penyaluran BBM subsidi karena transaksi perdagangannya mengacu pada harga internasional serta mekanisme perdagangan yang umum berlaku di pasar. Seharusnya, kata dia, pemerintah membuat kebijakan yang mampu melahirkan peningkatan penjualan bensin non subsidi dan kebijakan tersebut harus bersifat solutif dan bukannya malah menjadi penghambat.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBBMI) Jojok Moedjijo mengatakan, kendala utama penyaluran BBM non subsidi adalah dilarangnya penyalur untuk jadi agen lebih dari satu BU-PIUNU. Ini sama dengan mengkebiri peluang pemasaran BBM non subsidi.
[dem]
BERITA TERKAIT: