Fasilitas pembebasan bersyarat diterima lantaran Rosa telah menjadi
justice collaborator atau pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kasusnya . Ia berperan membongkar kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Menurut sumber, pembebasan bersyarat untuk Rosa sudah diberikan Kementerian Hukum dan HAM dan akan dieksekusi awal Juli mendatang.
Pembebasan bersyarat untuk Rosa diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia, memastikan lembaganya telah mengirim surat permintaan remisi dan pembebasan bersyarat tersebut ke Kementerian Hukum sejak 24 April lalu. Pada 19 Juni 2012, jajaran pimpinan Kementerian Hukum mengadakan pertemuan dengan pimpinan LPSK. Salah satu agendanya, dikabarkan, menyampaikan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
Bagian Humas dan Informasi LPSK menginformasikan, dalam beberapa hari ke depan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama komisioner LPSK lainnya akan mengumumkan mekanisme perlindungan selanjutnya terhadap Rosa, karena sampai saat ini dia masih berada di bawah perlindungan LPSK.
Rosa divonis penjara selama 2,5 tahun dan hukuman denda sebanyak Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menyuap Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga terkait proyek pembangunna Wisma Atlet Sea Games, Jakabaring, Palembang. Vonis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Rosalina hukuman penjara empat tahun.
[dem]
BERITA TERKAIT: