"Kewenangan mutlak itu ada di KPK. Sebagai kuasa hukum kita hanya melihat yang terbaik untuk klien,"Â kata Rufinus kepada wartawan sesaat lalu (Rabu, 13/6).
Ditegaskan, Neneng tidak terlibat dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya di kemenakertrans tahun anggaran 2008 sebagaimana dituduhkan KPK.
"Kita konfirmasi kepada nazaruddin, itu tidak pernah dia lakukan, tidak pernah terlibat dengan PLTS Kemenakertrans," kata Rufinus.
Dipastikan Rufinus, nama Neneng tidak tercatat dalam PT Alfindo Nuratama, perusahaan yang jadi subkontrak proyek tersebut.
"Tidak ada, itu ada dokumentasinya," imbuh dia.
Rufinus memastikan, istri kliennya itu tiba di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pukul 11.00 tadi. Tidak benar, kata dia, Neneng datang dari Batam. Neneng datang dari Kuala Lumpur.
[dem]
BERITA TERKAIT: