Pengacara: Terserah KPK Tidak Masukkan Neneng dalam Tahanan Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 13 Juni 2012, 17:33 WIB
Pengacara: Terserah KPK Tidak Masukkan Neneng dalam Tahanan Rumah
rufinus/ist
RMOL. Pengacara M Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, meminta KPK kooperatif terhadap istri kliennya, Neneng Sri wahyuni. Tapi bila kemudian KPK tetap tidak menahan Neneng dalam tahanan rumah seperti yang dimohonkan sebelumnya, kata Rufinus, itu terserah saja.

"Kewenangan mutlak itu ada di KPK. Sebagai kuasa hukum kita hanya melihat yang terbaik untuk klien,"  kata Rufinus kepada wartawan sesaat lalu (Rabu, 13/6).

Ditegaskan, Neneng tidak terlibat dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya di kemenakertrans tahun anggaran 2008 sebagaimana dituduhkan KPK.

"Kita konfirmasi kepada nazaruddin, itu tidak pernah dia lakukan, tidak pernah terlibat dengan PLTS Kemenakertrans," kata Rufinus.

Dipastikan Rufinus, nama Neneng tidak tercatat dalam PT Alfindo Nuratama, perusahaan yang jadi subkontrak proyek tersebut.

"Tidak ada, itu ada dokumentasinya," imbuh dia.

Rufinus memastikan, istri kliennya itu tiba di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pukul 11.00 tadi. Tidak benar, kata dia, Neneng datang dari Batam. Neneng datang dari Kuala Lumpur.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA