"Dua minggu paling lambat proses inventarisasi dan administrasi. Awal bulan Juli baru bisa diselesaikan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang S Ervan, dikantornya, Jakarta (Senin, 11/6).
Lanjut Bambang, pihak Sukhoi sudah mendatangi korban SSJ-100 dan menyampaikan belasungkawa yang dalam atas insiden tersebut. Sekaligus juga menyampaikan soal asuransi dan prosedur administrasi yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkan ganti rugi.
"Keluarga korban bisa menyiapkan dokumen administrasi seperti akte kelahiran, surat nikah dan dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan korban. Itu akan diberikan, yang terpenting bagi ahli waris, karena kalau disalahgunakan akan bisa menyulitkan," jelas Bambang.
Selain itu, kata Bambang, asuransi bagi korban SSJ-100 ini akan ditambah dengan uang santunan dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Sosial sebesar Rp 50 juta per orang. Sehingga total tiap keluarga korban mendapat asuransi sebesar Rp1,3 miliar.
[dem]
BERITA TERKAIT: